Oleh : Tarjum
Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga biasa, tiba-tiba menjadi buah bibir di kalangan para blogger dan netter di seluruh Indonesia. Foto Prita yang mengendong kedua anaknya menyebar di website, blog-blog pribadi dan situs jejaring sosial seperti Facebook. Jagad internet Indonesia geger. Berita tentang penahanan Prita menyebar cepat di internet. Bukan hanya itu, foto-foto dan berita tentang ibu dua anak ini juga menghiasi halaman-halaman utama surat kabar dan tabloid terkemuka negeri ini.
Peristiwa ini berawal dari Curhat Prita melalui surat elektronik (email) pada tanggal 15 Agustus 2008 kepada 20 orang temannya. Curhat yang akhirnya menyebar di beberapa millis itu, dianggap mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Tangerang. Prita di jerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara dan denda Sebesar Rp 1 miliar. Ibu dari dua balita itu dipenjara sejak Rabu 13 Mei lalu, terpisah dari si bungsu berusia setahun tiga bulan yang masih memerlukan ASI dan si sulung yang baru tiga tahun.
Kronologi kejadiannya bisa di baca di www.dutabintaro.com/forum/ dengan topik “Hati-hati menulis 'keluhan' di internet, bisa kena UU ITE”
Hiruk-pikuk dukungan untuk prita di jagad maya dan di jagad nyata, sampai juga kepada pucuk pimpinan negeri ini. Presiden dan wakil presiden menanggapi kasus Prita dengan cukup serius. "Saya meminta penegak hukum mempertimbangkan sisi kemanusian dan keadilan. Sebab, biar bagaimanapun, hukum dan keadilan tidak boleh berjarak," ujar Presiden pada acara Ring Politik, Kamis (4/6) di Jakarta. (Kompas.com).
Berkat dukungan dan upaya-upaya nyata (juga tekanan dan desakan) yang terus mengalir dari berbagai kalangan termasuk dari pejabat negara, akhirnya pada hari Selasa (2/6/2009) sekitar pukul 17.00 WIB, Prita Mulyasari dibebaskan dari sel tahanan LP Tangerang. Walaupun sudah dibebaskan, proses hukumnya masih berjalan karena pihak RS Omni International Tangerang tak bersedia mencabut tuntutannya. Status Prita saat ini adalah sebagai tahanan kota.
Terkait pembebasan Prita, Jaksa Agung Hendarman Supanji dalam siaran persnya menjelaskan, bahwa menurut hasil eksaminasi Kejaksaan Agung, jaksa yang menangani kasus Prita, dianggap tidak professional.
Mengapa kasus Penahanan Prita Mulyasari mendapat simpati, dukungan, perhatian dan pemberitaan yang luar biasa massif? Inilah mungkin salah satu keunggulan kecepatan penyebaran informasi melalui internet dibanding media lain. Ini juga menjadi pembuktian sisi positif dari situs jejaring sosial seperti Facebook dalam hal solidaritas antar anggotanya, walaupun tak dipungkiri ada juga sisi negatifnya. Lalu mengapa begitu banyak orang yang tergerak memberi simpati dan dukungan kepada Prita? Saya pikir, ini pendapat pribadi, karena apa yang dialami Prita yang harus mendekam dibalik jeruji besi dan dipisahkan dari kedua anak balitannya hanya karena curhat online, telah menyentuh (bahkan mungkin melukai) hati nurani, rasa kemanusiaan dan rasa keadilan banyak orang. Banyak orang menganggap Prita telah diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya Prita melanggar UU ITE seperti tuntutan jaksa, mestinya hati nurani dan rasa kemanusiaan menjadi pertimbangan dalam kasus Prita dengan RS Omni Internasional ini. Kita semua berharap kasus Prita bisa deselesaikan dengan adil dan manusiawi.
Artikel Terkait:
Ingin mendapat artikel seperti ini langsung ke Email anda? Silahkan masukan alamat email anda untuk berlangganan.
Komentar :
nice blog sob, visit my blog..
http://www.asrizalwebblog.co.cc
Posting Komentar
Sampaikan komentar terbaik anda di kolom komentar :)